Mantan Penyidik Ingatkan Usulan KPK Soal Kaderisasi Tak Boleh Intervensi Sistem Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 April 2026, 09:00 WIB
Mantan Penyidik Ingatkan Usulan KPK Soal Kaderisasi Tak Boleh Intervensi Sistem Politik
Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai politik dinilai sah sebagai hasil kajian. Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem politik maupun proses legislasi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa usulan itu merupakan bagian dari fungsi KPK dalam melakukan riset, monitoring, dan pencegahan korupsi. Dalam konteks tersebut, KPK memang memiliki ruang untuk memberikan gagasan perbaikan sistem, termasuk di sektor politik.

“KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian sebagai upaya perbaikan sistem,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi KPK tetap sebagai lembaga penegak hukum, bukan pembentuk kebijakan politik. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat mengikat.

“Yang perlu ditegaskan adalah gagasan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi sistem politik maupun proses legislasi,” ujarnya.

Praswad menambahkan, kewenangan untuk menentukan syarat pencalonan presiden, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kebijakan kepada pembentuk UU. Keputusan terkait pengaturan syarat pencalonan tetap berada di ranah legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memandang usulan KPK sebaiknya ditempatkan sebagai bahan kajian atau referensi dalam proses penyusunan regulasi, bukan sebagai norma yang harus diadopsi secara langsung. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, berbagai masukan seperti hasil riset, aspirasi masyarakat, dan pandangan para ahli dapat menjadi bagian dari naskah akademik.

Menurutnya, rekomendasi KPK tetap memiliki nilai strategis sebagai kontribusi pemikiran berbasis kajian untuk memperbaiki tata kelola politik serta mencegah korupsi sejak dini. Namun demikian, peran tersebut tidak boleh melampaui batas kewenangan institusional KPK agar keseimbangan dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan tetap terjaga.

“Kami tentunya mendukung KPK untuk terus melakukan riset dan kajian secara berkelanjutan dalam rangka mendorong tata kelola politik dan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA