KPK Bisa Jemput Paksa Eks Komisaris PT DPUM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 26 April 2026, 18:29 WIB
KPK Bisa Jemput Paksa Eks Komisaris PT DPUM
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013-2015, Witjaksono dikabarkan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Witjaksono sedianya diperiksa pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menegaskan, ketidakhadiran dalam panggilan aparat penegak hukum tanpa alasan sah dapat berujung pada tindakan paksa.

“Wajib hukumnya datang. Kalau tidak hadir, harus dengan alasan yang patut, misalnya sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, penyidik dapat melayangkan pemanggilan lanjutan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.

“Kalau tidak datang pada panggilan pertama, lanjut panggilan kedua, ketiga. Kalau tetap tidak hadir, bisa dijemput paksa,” tegasnya.

Menurutnya, dalam ketentuan KUHAP terbaru, langkah penegakan hukum menjadi lebih tegas, bahkan sejak tahap penyelidikan. KPK sebagai lembaga negara memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan proses hukum dan memanggil pihak-pihak terkait.

“KPK itu perwakilan negara. Jadi kalau dipanggil untuk dimintai keterangan, harus datang,” katanya.

Ia pun mengingatkan, kehadiran pihak yang dipanggil merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau merasa tidak bersalah, datang dan sampaikan klarifikasi. Kalau tidak datang, konsekuensinya bisa dijemput paksa,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA