Witjaksono
sedianya diperiksa pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia dikabarkan tidak
memenuhi panggilan tersebut.
Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum
menegaskan, ketidakhadiran dalam panggilan aparat penegak hukum tanpa
alasan sah dapat berujung pada tindakan paksa.
“Wajib hukumnya
datang. Kalau tidak hadir, harus dengan alasan yang patut, misalnya
sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan,” ujar Edi Hardum dalam
keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, penyidik dapat melayangkan pemanggilan lanjutan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.
“Kalau
tidak datang pada panggilan pertama, lanjut panggilan kedua, ketiga.
Kalau tetap tidak hadir, bisa dijemput paksa,” tegasnya.
Menurutnya,
dalam ketentuan KUHAP terbaru, langkah penegakan hukum menjadi lebih
tegas, bahkan sejak tahap penyelidikan. KPK sebagai lembaga negara
memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan proses hukum dan memanggil
pihak-pihak terkait.
“KPK itu perwakilan negara. Jadi kalau dipanggil untuk dimintai keterangan, harus datang,” katanya.
Ia pun mengingatkan, kehadiran pihak yang dipanggil merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau
merasa tidak bersalah, datang dan sampaikan klarifikasi. Kalau tidak
datang, konsekuensinya bisa dijemput paksa,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: