Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan penghentian penyidikan itu diambil setelah penyidik memperoleh surat keterangan kematian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.
Budi menegaskan, penerbitan SP3 bukan keputusan tergesa-gesa, melainkan melalui proses verifikasi ketat atas dokumen kematian yang sebelumnya sempat didalami penyidik.
"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia," terang Budi.
Budi juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga tersangka.
"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," jelasnya.
Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti total. Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado, penyidik tetap menjerat korporasi.
"Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB sebagai BO-nya," tegas Budi.
KPK juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan melalui penyitaan aset bernilai besar.
"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recoverynya," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: