Pihak kepolisian menyambut positif sekaligus menunggu Romli menyampaikan pengaduan secara resmi.
"Setiap orang berhak melaporkan segala sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada kepada instansi atau lembaga yang berwenang termasuk Polri, sehingga nantinya akan diperoleh kepastian hukum terkait permasalahan tersebut," kata Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto melalui pesan singkat kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (21/5).
Jika tidak ada halangan, Romli akan menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/5) siang ini. Romli akan melaporkan beberapa anggota ICW dan Said Zainal Abidin atas tuduhan pencemaran nama baik.
Romli geram disebut sebagai orang yang tak berintegritas dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi meragukan karena rekam jejaknya pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Pernyataan tersebut disampaikan dua peneliti ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo di saat nama Romli disebut-sebut masuk radar pemerintah sebagai calon anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
Di dalam pemberitaan, dengan alasan tersebut Emerson dan Adnan meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan nama Romli masuk dalam pansel KPK.
Said Zainal Abidin menyampaikan pernyataan yang sama. Menurut dia, Romli memiliki konflik kepentingan sehingga tidak pas dijadikan pansel pimpinan KPK.
Mengemukakan alasan yang sama seperti dikemukakan ICW, Said Zainal menyebut konflik kepentingan yang dibawa Romli karena dia pernah menjadi saksi ahli sidang Budi Gunawan. Sidang tersebut memutuskan status tersangka Budi Gunawan dibatalkan.
[dem]
BERITA TERKAIT: