KPK Prioritaskan Kasus Pajak BCA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Januari 2015, 00:32 WIB
KPK Prioritaskan Kasus Pajak BCA
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo.

"Kami ingin jadikan ini prioritas. Mudah-mudahan caturwulan pertama (2015) sudah selesai," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1).

Saat ini penyidik KPK tengah menggalakkan pemeriksaan kepada saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, untuk mengungkap kasus tersebut lebih jelas.

"Kasus HP (Hadi Purnomo), pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, ahli juga. Dan, proses penghitungan (kerugian negara) juga sedang dilakukan," jelas Bambang.

Namun demikian, dia tidak merinci siapa saja saksi yang diminta keterangannya. Bahkan dia tidak menyinggung janji lembaganya untuk memeriksa petinggi BCA.

Hadi Purnomo belum pernah diperiksa penyidik di KPK sejak awal ia ditetapkan sebagai tersangka.Begitu pula dengan pihak-pihak dari BCA

Kasus ini bermula saat Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 langsung mempelajari dokumen yang diajukan BCA sebagai keberatan pajak.

Setahun kemudian, Direktorat PPh merampungkan kajian. Hasilnya, Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA mewajibkan melunasi tagihan pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Kemudian, dokumen risalah tadi diserahkan ke Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya Direktur PPh.

Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan risalah yang awalnya "menolak" menjadi "menyetujui" keberatan.

Atas perbuatan Hadi, terjadi kerugian negara sekitar Rp 375 miliar. Atas perbuatannya, Hadi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA