Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku serta perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sejatinya berpotensi mengalami kenaikan.
Namun pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari di Jakarta, dikutip Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Qodari, kepentingan masyarakat selalu menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Karena itu, keputusan mempertahankan tarif listrik dinilai penting untuk memberikan rasa tenang sekaligus kepastian bagi masyarakat.
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan 70 dolar AS per ton.
Parameter tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan mempertahankannya.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM sebagai bagian dari perlindungan terhadap kelompok yang membutuhkan.
Qodari menegaskan, kebijakan mempertahankan tarif listrik juga diharapkan memberikan kepastian bagi kalangan dunia usaha dalam menyusun rencana produksi maupun investasi.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: