Diprotes Buruh, Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 02 Juli 2026, 14:16 WIB
Diprotes Buruh, Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menyusul protes yang disampaikan kalangan serikat pekerja.

Purbaya menjelaskan, saat ini pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh final sebesar 0 persen. Sementara itu, pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen.

Menurutnya, mayoritas peserta tidak terdampak kebijakan tersebut karena sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah Rp50 juta.

"Yang di 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan kajian sebelum memutuskan apakah tarif pajak untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta perlu diturunkan atau tetap dipertahankan.

Ia menambahkan, kondisi perekonomian saat ini serta aspirasi yang disampaikan kalangan buruh akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi. Direktorat Jenderal Pajak juga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan serikat pekerja untuk membahas persoalan tersebut.

"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa," ujarnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil asesmen dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Selama itu just, just kan adil. In this economy-nya just. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan akan menyurati Purbaya untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan JHT yang dikenakan pajak.

"Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu 28 Juni 2026.

Tidak hanya pajak pencairan JHT, tetapi dia juga meminta pajak di dalam Tunjangan Hari Raya (THR) juga dihapuskan. Menurutnya, tidak adil jika, karyawan yang setiap gajinya dipotong setiap bulan harus kembali menerima pemotongan untuk pesangon hari tuanya.

"Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong," papar Said.

"Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15 persen. Itu kan ngawur," sambung Said. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA