CBA:

Waspada Publikasi KPK soal Bea Cukai Tak Berujung Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Senin, 06 Juli 2026, 18:52 WIB
Waspada Publikasi KPK soal Bea Cukai Tak Berujung Penyidikan
Koordinator CBA Jajang Nurjaman bersama Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi di KPK. (Foto: RMOL)
rmol news logo Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

CBA resmi mengadukan lambatnya penanganan perkara dugaan suap di DJBC ke Dewas KPK pada Senin 7 Juli 2026.

CBA menilai perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 itu telah berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster, namun belum seluruhnya memiliki kejelasan tindak lanjut hukum.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan setiap klaster yang telah muncul dalam konferensi pers, fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun pemberitaan media.

“Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak tahu. Itu benar-benar disidik atau hanya menjadi publikasi semata,” kata Uchok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 Juli 2026.

Menurut Uchok, perkara Bea Cukai tidak semestinya berhenti pada kasus induk PT Blueray Cargo. 

Berdasarkan pemetaan CBA, terdapat sedikitnya 10 klaster yang layak dievaluasi, mulai dari dugaan suap dan gratifikasi Blue Ray, manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, keterkaitan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, cukai dan safe house, dugaan perintangan penyidikan, transaksi yang dikaitkan dengan Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan.

Ia mendorong KPK menjaga konsistensi antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan perkembangan penyidikan di lapangan.

“Jangan sampai satu nama atau satu klaster diperbesar dalam konferensi pers, sementara klaster lain yang juga muncul di BAP dan persidangan tidak dijelaskan statusnya," kata Uchok.

CBA juga menyoroti klaster rule set targeting yang mencuat dalam persidangan. Menurutnya. apabila benar sistem manajemen risiko kepabeanan dapat dipengaruhi, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas praktik suap, tetapi menyangkut dugaan gangguan terhadap sistem pengawasan negara.

Selain itu, CBA mempertanyakan tindak lanjut terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang sebelumnya disebut telah diperiksa KPK di berbagai pelabuhan. 

Dalam pengaduannya, CBA juga menyinggung kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana pada sidang 12 Juni 2026. Meski tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, CBA menilai fakta tersebut patut dipetakan dari perspektif tata kelola, jejaring relasi, dan potensi konflik kepentingan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA