Ketua Harian Sensus Ekonomi 2026 BPS, Windhiarso Ponco Adi, menegaskan, seluruh informasi yang diberikan responden dipastikan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan statistik.
Jaminan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Karena itu, BPS berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data yang diperoleh selama pelaksanaan sensus.
"Data yang dikumpulkan dalam sensus hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk penetapan pajak, pemeriksaan usaha, audit, ataupun tujuan lain di luar statistik. Kami ingin memberikan jaminan kepada seluruh responden bahwa data yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya," kata Windhiarso di Jakarta, dikutip Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, data individu maupun pelaku usaha tidak akan dipublikasikan secara perorangan.
Hasil Sensus Ekonomi 2026 hanya disajikan dalam bentuk data agregat untuk menggambarkan kondisi dunia usaha sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Untuk menjamin keamanan data, BPS menerapkan sistem perlindungan berlapis. Informasi yang dikumpulkan melalui aplikasi FASIH langsung tersimpan di server BPS yang telah memenuhi standar keamanan informasi ISO 27001 dan diperkuat sistem keamanan siber bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: