Pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan kinerja penagihan pajak pada semester pertama tahun ini berjalan optimal.
"Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan," ujar Arif dalam keterangannya dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Dalam mekanisme penagihan, DJP terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak. Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak belum dilunasi, maka diterbitkan Surat Paksa.
Jika setelah Surat Paksa disampaikan selama 2x24 jam wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang dilanjutkan dengan penyitaan atau pemblokiran rekening.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran dilakukan terhadap aset keuangan milik penanggung pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, seperti rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, maupun aset keuangan lainnya. Langkah ini bertujuan mengamankan aset agar tidak mengalami perubahan selain penambahan nilai.
Setelah rekening diblokir atau aset disita, penanggung pajak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya.
Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan menjual barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman diterbitkan.
Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak tertentu.
Tindakan ini dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki tunggakan sedikitnya Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Pencegahan berlaku paling lama enam bulan.
DJP, kata Arif telah menerapkan tindakan pencegahan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria dan berpotensi meninggalkan Indonesia.
"Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," pungkas Arif.
Selama semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I tercatat telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Penagihan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening terhadap wajib pajak yang masih belum melunasi kewajibannya.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: