Berdasarkan surat undangan yang diterima redaksi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GHARIS dijadwalkan menyampaikan laporan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 6 Juli 2026.
"GHARIS akan menyampaikan laporan kepada KPK agar dilakukan penelaahan terhadap perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AHY dan Ibas. Pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara," demikian bunyi surat undangan tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 yang sebesar Rp20,4 miliar, atau naik sekitar 481,5 persen dalam kurun waktu sembilan tahun.
Sementara itu, total harta kekayaan Ibas pada pelaporan tahun 2025 mencapai Rp354,72 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2021 yang sebesar Rp42,57 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar 733,18 persen dalam kurun waktu empat tahun.
"Atas dasar data dan informasi itu, GHARIS meminta KPK agar menggunakan kewenangannya untuk melakukan penelaahan, verifikasi, klarifikasi, dan penelusuran terhadap asal-usul pertambahan harta kekayaan sebagaimana tercantum dalam LHKPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi lanjutan surat undangan tersebut.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: