Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Tak Kena Pajak, Simak Aturannya

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Sabtu, 04 Juli 2026, 16:58 WIB
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Tak Kena Pajak, Simak Aturannya
Ilustrasi Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Tak Kena Pajak (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak semua pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang harus dibayar peserta bergantung pada cara pencairan, waktu pencairan, serta jumlah manfaat JHT yang diterima.

Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah berlaku sejak 2009 dan hingga kini masih menjadi acuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis Instagram resmi @ditjenpajakri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Syarat agar Pencairan JHT Tidak Kena Pajak


Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati pencairan JHT tanpa dikenakan pajak apabila memenuhi syarat berikut:

  • Manfaat JHT dicairkan secara sekaligus atau penuh.
  • Pencairan dilakukan paling lambat dua tahun kalender sejak memasuki masa pensiun.
  • Total manfaat JHT yang diterima tidak melebihi Rp50 juta.

Apabila jumlah manfaat JHT melebihi Rp50 juta, maka hanya nilai yang melebihi batas tersebut yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen.

Pajak Jika Pencairan JHT Dilakukan Sebagian

Aturan berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja. Dalam kondisi ini, pencairan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.

Artinya, pajak yang telah dipotong masih harus diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar apabila terdapat kekurangan pajak. Sebagai ilustrasi, apabila pekerja mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta saat masih aktif bekerja, maka pajak yang dipotong adalah:

Tarif PPh Pasal 17: 5 persen × Rp10 juta
PPh Pasal 21 terutang: Rp500 ribu

Pemotongan tersebut bersifat tidak final.

Contoh Perhitungan Pajak Pencairan JHT Saat Pensiun

Misalnya, seorang peserta telah mencairkan sebagian saldo JHT saat masih bekerja, kemudian mencairkan sisa manfaat sebesar Rp120 juta ketika memasuki masa pensiun dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Perhitungan pajaknya adalah:

Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0 persen
Sisa Rp70 juta dikenakan tarif PPh Final 5 persen

Sehingga pajak yang harus dibayar sebesar:

0% × Rp50 juta = Rp0
5% × Rp70 juta = Rp3,5 juta

Total PPh Pasal 21 Final yang dipotong sebesar Rp3,5 juta.

Pencairan JHT Setelah Dua Tahun Pensiun


Ketentuan berbeda berlaku apabila peserta baru mencairkan manfaat JHT pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final. 

Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga besaran pajak yang harus dibayar dapat lebih tinggi, tergantung total penghasilan wajib pajak pada tahun tersebut. Oleh karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengoptimalkan manfaat JHT perlu memahami ketentuan perpajakan sebelum mengajukan pencairan. 

Dengan mengetahui syarat dan waktu pencairan yang tepat, peserta dapat meminimalkan beban pajak sesuai aturan yang berlaku.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA