Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Lagi PPh Final 0,5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 06 Juli 2026, 10:41 WIB
Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Lagi PPh Final 0,5 Persen
Ilustrasi (FOto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian insentif perpajakan lebih adil dan tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah perluasan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.

Menurutnya, fasilitas tersebut kini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi. Di sisi lain, pemerintah juga menambahkan sejumlah pengecualian bagi subjek tertentu agar pemanfaatan fasilitas lebih sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemerintah menyempurnakan mekanisme perhitungan peredaran bruto yang menjadi syarat penggunaan tarif PPh Final. Ketentuan baru juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica mengatakan, perubahan tersebut bertujuan menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang telah berkembang sehingga tidak lagi masuk kategori UMKM.

"Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi bukan berarti pemerintah mengurangi dukungan terhadap UMKM. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan membuat insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memang masih memenuhi kriteria sebagai UMKM. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA