Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi seperti dikutip RMOL, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Budi, putusan tersebut semakin menguatkan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara kuota haji telah berjalan sesuai prinsip due process of law.
"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," jelas Budi.
KPK juga menyoroti pertimbangan hakim terkait penahanan Asrul Azis Taba yang dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Terkait penahanan terhadap tersangka Asrul Azis Taba, KPK juga mencermati bahwa hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan," katanya.
Menurut Budi, dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul juga tidak terbukti menjadi alasan yang dapat membatalkan penahanan.
"Karena selama menjalani penahanan yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali dua puluh empat jam bagi para tahanan di Rutan KPK," ujarnya.
KPK memandang putusan tersebut menjadi penguatan terhadap legalitas penyidikan yang sedang berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penanganan perkara.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," tegasnya.
Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," pungkasnya.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: