Hal tersebut disampaikan Taufan dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026.
"Ini akan berubah dari revisi menjadi sebetulnya ini undang-undang baru nanti," ujar Taufan.
Ia menjelaskan, UU 39/1999 tentang HAM tidak memuat sejumlah aspek dan soal perlindungan HAM dari sejumlah kelompok masyarakat baru termuat di RUU HAM yang digodok Kementerian HAM.
"Jadi penggantian undang-undang sebetulnya, karena nanti ketentuan umum, asas, dan macam-macam sampai ke bawah ini kan hal-hal yang dulu tidak diatur," urainya.
"Masyarakat adat dulu enggak ada, sekarang ada. Dulu disabilitas enggak ada, sekarang ada. Dulu enggak ada human rights defender (pekerja HAM), misalnya gitu," sambung Taufan.
Lebih lanjut, dia menyebutkan sejumlah tokoh yang terlibat aktif dalam perumusan draf RUU HAM ini, sebagai penguatan keterwakilan.
Selain itu, Taufan juga memastikan partisipasi publik dalam memberi masukan terhadap draf RUU HAM ini masih terbuka dalam kurun waktu beberapa hari ke depan.
"Jadi ada puluhan orang tempo hari yang diundang oleh Kementerian HAM, termasuk Bang Hafid Abbas, Bang Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Rocky Gerung, Haris Azhar. Tapi kemudian dari proses yang berlangsung terus, akhirnya kami ada tinggal tujuh orang yang jadi tim perumus," urainya.
"Besok ini sampai hari Jumat itu adalah harmonisasi. Kami tetap akan hadir di situ sebagai narasumber, yang akan menjadi host-nya adalah Dirjen PP. Semua lembaga-lembaga K/L, termasuk Komnas Perempuan, Komnas HAM, itu tetap akan diundang," demikian Taufan menambahkan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: