BW KPK Bungkam Ditanya Nilai Gratifikasi Komjen Budi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Januari 2015, 15:16 WIB
BW KPK Bungkam Ditanya Nilai Gratifikasi Komjen Budi
bambang widjajanto/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi masih enggan menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima Komjen Pol Budi Gunawan.

"Sebaiknya tidak diberikan kepada publik, tapi pasti dikemukakan kelak di dalam dakwaan," kata komisioner KPK, Bambang Widjayanto dalam wawancara dengan MetroTV, sesaat lalu (Selasa, 13/1).

BW, begitu biasa disapanya, menjelaskan, dugaan penerimaan hadiah terjadi pada saat Budi Gunawan masih menduduki Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri dan jabatan lainnya.

Disinggung penetapan Komjen Budi yang bersamaan penunjukkan bersangkutan sebagai calon Kapolri. Bambang menegaskan, jika ada dua alat bukti yang cukup maka proses penetapan seseorang sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur.

Bambang juga bilang penyelidikan kasus ini sudah lama ditambah laporan dari masyarakat. Bahkan ekpose terhadap kasus terhadap kasus transaksi tidak wajar pejabat negara telah digelar pada tahun 2013 lalu.

"Ekspose 2013 itu sudah dilakukan untuk melihat progress, setelah itu diminta untuk melakukan kajian-kajian. Kami juga mendapat pengayaan dari LHKPN," jelasnya.

Komjen BG disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a), pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 UU 11 tahun 99 tentang Tipikor dan junto 55 ayat 1 ke satu KUHP. [wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA