Kasus CSR BI dan OJK

Istri Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Juli 2026, 15:17 WIB
Istri Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim Kembali Dipanggil KPK
Istri Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim, Melisa B Darban usai diperiksa KPK, Kamis 13 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Melissa B Darban yang merupakan istri Kapolsek Dampit Polres Malang, AKP Kevin Ibrahim kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 6 Juli 2026. 

Melissa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

"Saksi datang pukul 10.58 WIB," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin sore, 6 Juli 2026.

Hingga saat ini, Melissa masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Melissa sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 13 November 2025. Melissa sempat mangkir saat dipanggil pada Selasa 30 Juni 2026.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA