Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Djasman Pandjaitan, menyatakan, jaksa yang diberi sanksi sebanyak 95 orang jaksa sedangkan pegawai Tata Usaha (TU) sebanyak 70 orang. Tujuh orang diantaranya diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jenis pelanggaran yang dilakukan baik yang bersifat indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya," ungkap Djasman dalam jumpa pers "Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2014" di gedung Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta, Senin (5/1).
Di 2014, jaksa yang dijatuhi hukuman ringan berjumlah 25, dijatuhi hukuman sedang 43, dan hukuman berat 27 orang. Sementara pegawai TU di tahun 2014 yang dijatuhi hukuman ringan 18 orang, sedang 27 orang dan berat 25 orang.
Sedangkan untuk pegawai Kejaksaan RI yang dipidana di tahun 2014 mengalami penurunan yakni 5 orang jika dibandingkan tahun 2013 lalu yakni 7 orang.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: