Penangguhan Penahanan Roy Suryo Cs Sudah Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 25 Juni 2026, 12:22 WIB
Penangguhan Penahanan Roy Suryo Cs Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)
rmol news logo Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dipandang sudah tepat sesuai aturan.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Menurutnya, setelah pelaksanaan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU.

"Karena itu, keputusan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari due process of law," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum tahap dua sempat muncul polemik terkait proses penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai sebagian pihak berlangsung secara berlebihan. 

Menurut Gumarang, penilaian terhadap tindakan penangkapan maupun penahanan harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk melihat apakah tersangka selama menjalani wajib lapor bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan penyidik.

Gumarang menilai setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan menentukan status penahanan para tersangka.

"JPU memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP. Karena itu, tidak tepat jika keputusan tersebut dipersoalkan hanya karena perbedaan pandangan," ujarnya.

Ia menambahkan, perdebatan di ruang publik seharusnya tidak mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. 

"Yang paling penting sekarang adalah perkara segera disidangkan sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dapat diuji di persidangan," demikian Gumarang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA