Dedy Dwi Setiawan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 3 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Jember dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tuntutan yang dibacakan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta didukung alat bukti yang sah. Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan akuntabel," kata Yadyn.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Selain pidana badan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp698.073.200. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyeret Dedy. Sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Jaksa juga menuntut denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.
Untuk terdakwa Sugeng Raharjo, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: