Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, objek gugatan yang diajukan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan, bukan keabsahan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Kalau objek gugatan hanya menyangkut penangkapan dan penahanan, maka hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka Roy Suryo," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.
"Penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda," imbuhnya.
Menurut Gumarang, gugatan praperadilan terhadap tindakan penangkapan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana.
Namun, ia menilai konsekuensi hukumnya berbeda dengan gugatan yang secara langsung menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang menjadi dasar penyidikan.
"Yang dapat membatalkan status tersangka bukan semata-mata karena penangkapan dinyatakan cacat prosedur. Status tersangka baru dapat dipersoalkan apabila terjadi gugurnya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," urainya..
Meski demikian, Gumarang menilai perkara Roy Suryo tidak berada dalam kondisi tersebut karena permohonan praperadilan yang diajukan lebih berfokus pada tindakan penangkapan dan penahanan.
"Dari sisi penahanan, menurut saya dampaknya tidak terlalu signifikan karena hanya berlangsung singkat sebelum kewenangan beralih kepada jaksa. Tetapi dari sisi proses penangkapan, masih terbuka ruang untuk menguji apakah telah sesuai prosedur," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: