Jaksa Agung Harus Tanggung Jawab Penghentian Kasus Bansos NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Januari 2015, 16:34 WIB
Jaksa Agung Harus Tanggung Jawab Penghentian Kasus Bansos NTT
kejaksaan agung/net
rmol news logo Jaksa Agung HM Prasetyo harus mempertanggungjawabkan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos NTT-TA 2010-2011, sebagaimana disebut Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTT, Gasper Kase, yang dikutip "Harian Timor Expres" tanggal 13 November 2014.

Diketahui melalui Aspidsus Kejati NTT, Kejaksaan terpaksa menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos TA  2010-2011 di Pemprov NTT, karena adanya Surat BPK Perwakilan NTT No. 245/S/XIX.KUP/10/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penyampaian Hasil Pemantauan Penyelesaian TLHP Khusus Bansos NTT-TA 2010-2011.  

"Penghentian penanganan kasus ini sudah sangat politis karena diumumkan pihak Kejaksaan Tinggi NTT menjelang kunjungan presiden Joko Widodo ke NTT. Padahal pihak Kejaksaan sendiri mengakui bahwa hingga saat ini belum ada yang yang secara resmi membuat Laporan Pidana dan bahwa pihaknya serius mengusut kasus dimaksud,"jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan pers, Senin (5/1).

Namun, kata Petrus, keseriusan mengusut kasus dimaksud terpaksa dihentikan setelah BPK Perwakilan NTT melayangkan Surat Nomor 245/S/XIX.KUP/10/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa  rekomendasi telah ditindaklanjuti Pemprov dengan Penyetoran Dana Ke Kas Daerah.

"Sebagai penyidik, Kejaksaan Tinggi NTT seharusnya melakukan pendalaman terhadap Surat BPK-RI-NTT dimaksud melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yaitu pejabat eksekutif dan legislatif provinsi, serta BPK-RI-NTT untuk menguji kebenaran isi surat BPK-RI-NTT," ujar Petrus.

Sikap Kejaksaan Tinggi NTT  yang begitu mudah percaya kepada sebuah tembusan Surat BPK Perwakilan NTT tertanggal 28 Oktober 2014 tersebut, dan mengabaikan LHP-BPK Perwakilan NTT-TA 2010-2011 tanggal 31 Januari 2012  dan tanggal 16 Juni 2012, disebut sebagai nekat dan tidak dapat diterima akal sehat.

Timbul pertanyaan  mengapa LHP-BPK-RI, sebagai sebuah penetapan, serta merta "digugurkan" hanya oleh kekuatan sebuah tembusan surat biasa yaitu Surat BPK Perwakilan NTT. Padahal LHP-BPK-RI Perwakilan NTT tersebut dengan jelas telah mengungkap Temuan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Negara, kesimpulan tentang adanya  Peraturan Hukum yang dilanggar, dan rekomendasi agar  pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi.

"TPDI dan masyarakat NTT meminta agar Jaksa Agung RI membentuk tim penyelidik baru," pungkasnya. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA