Diketahui melalui Aspidsus Kejati NTT, Kejaksaan terpaksa menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos TA 2010-2011 di Pemprov NTT, karena adanya Surat BPK Perwakilan NTT No. 245/S/XIX.KUP/10/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penyampaian Hasil Pemantauan Penyelesaian TLHP Khusus Bansos NTT-TA 2010-2011.
"Penghentian penanganan kasus ini sudah sangat politis karena diumumkan pihak Kejaksaan Tinggi NTT menjelang kunjungan presiden Joko Widodo ke NTT. Padahal pihak Kejaksaan sendiri mengakui bahwa hingga saat ini belum ada yang yang secara resmi membuat Laporan Pidana dan bahwa pihaknya serius mengusut kasus dimaksud,"jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan pers, Senin (5/1).
Namun, kata Petrus, keseriusan mengusut kasus dimaksud terpaksa dihentikan setelah BPK Perwakilan NTT melayangkan Surat Nomor 245/S/XIX.KUP/10/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti Pemprov dengan Penyetoran Dana Ke Kas Daerah.
"Sebagai penyidik, Kejaksaan Tinggi NTT seharusnya melakukan pendalaman terhadap Surat BPK-RI-NTT dimaksud melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yaitu pejabat eksekutif dan legislatif provinsi, serta BPK-RI-NTT untuk menguji kebenaran isi surat BPK-RI-NTT," ujar Petrus.
Sikap Kejaksaan Tinggi NTT yang begitu mudah percaya kepada sebuah tembusan Surat BPK Perwakilan NTT tertanggal 28 Oktober 2014 tersebut, dan mengabaikan LHP-BPK Perwakilan NTT-TA 2010-2011 tanggal 31 Januari 2012 dan tanggal 16 Juni 2012, disebut sebagai nekat dan tidak dapat diterima akal sehat.
Timbul pertanyaan mengapa LHP-BPK-RI, sebagai sebuah penetapan, serta merta "digugurkan" hanya oleh kekuatan sebuah tembusan surat biasa yaitu Surat BPK Perwakilan NTT. Padahal LHP-BPK-RI Perwakilan NTT tersebut dengan jelas telah mengungkap Temuan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Negara, kesimpulan tentang adanya Peraturan Hukum yang dilanggar, dan rekomendasi agar pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi.
"TPDI dan masyarakat NTT meminta agar Jaksa Agung RI membentuk tim penyelidik baru," pungkasnya.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: