"Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Syahar kepada wartawan, dikutip Selasa 7 Juli 2026.
Syahar mengatakan, dukungan ini merupakan wujud sinergi antara satuan Polri dalam mengusut tuntas korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp5 triliun.
"Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipidkor," kata Syahar.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan mineral batu bara untuk PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat yakni PT OBP dan PT BRA.
Meski telah naik tahap penyidikan, namun Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: