Hakim menilai Heru sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang serta tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya.
Hakim menilai Heru telah terbukti memenuhi 3 dakwaan, yakni dakwaan pertama primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Serta dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Heru juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,625 Miliar dikurangi nilai harta benda miliknya yang telah disita dan dirampas sebelumnya. Apabila‎ setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Heru tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita kemudian di lelang.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 3 tahun," terang Hakim.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa dinilai berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," sambung hakim.
‎
Mendengar putusan tersebut, pihak Heru Sulaksono menyebut akan mengambil langkah pikir-pikir lebih dulu. Demikian dengan Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan akan pikir-pikir dulu.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: