Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Didik Purnomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Desember 2014, 19:30 WIB
rmol news logo Nota keberatan alias eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus pengadaan alat simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo harus ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, eksepsi yang diajukan itu tidak beralasan.

"Sudah seharusnya alasan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa ditolak atau tidak dapat diterima," kata JPU KPK, KMS Roni saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/12).

Roni tegaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun Tim Jaksa KPK sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Dengan demikian, Tim JPU KPK memohon majelis hakim menetapkan surat dakwaan penuntut umum nomor: Dak-34/24/12/2014, tanggal 1 Desember 2014 yang telah dibacakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Penuhi syarat formil dan meteril sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan dijadikan dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara terdakwa Didik Purnomo," tandas Roni.

Karenanya, Jaksa memohon majelis hakim menetapkan melanjutkan pesidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Dalam perkara ini, JPU dari KPK mendakwa Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo menyalahgunakan wewenangnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.

Jaksa Kemas Abdul Roni, dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12), menyatakan, perbuatan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebesar Rp 50 juta dari proyek itu.

Menurut jaksa, terdakwa Didik bersama-sama Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.

Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa Didik juga memperkaya Djoko sebesar Rp 32 milyar, Budi Susanto Rp 93,3 milyar, Sukotjo Rp 3,93 milyar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 milyar.

Bukan hanya para petinggi Polri, sejumlah anggotanya pun menikmati dana haram dari proyek simulator SIM, yakni Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa  Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 20 juta.

Terdakwa Didik bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan karena selaku PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan malah menyetujui HPS yang diajukan Teddy Rusmanwan.

Padahal, tandas JPU Roni, HPS tersebut merupakan hasil kesempakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 144,98 milyar dari proyek senilai Rp 200,56 milyar itu.

Kerugian sejumlah itu terdiri dari  Rp 56 milyar untuk simulator SIM R2 yang jumlahnya 700 unit yang harga per unitnya sebesar Rp 80 juta. Sisanya, dari simulator SIM R4, yakni Rp 144,56 milyar dari 556 unit yang harga per unitnya Rp 260 juta.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Didik secara subsideritas. Dalam dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidernya, Didik melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA