"Skandal itu sudah berlangsung lama ketika kebijakan memberikan remisi begitu banyak. Kali ini diperkuat dengan rezim pemerintahan yang baru dan Menkumham yang baru," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf dalam jumpa pers Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) di antornya, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12).
Dia menambahkan, pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib bukan hanya dilihat dari aspek hukum. Terdapat juga aspek politik yang ikut campur tangan percepatan pembebasan Pollycarpus.
"Makanya saya anggap pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah skandal hukum dan skandal politik," tegas Al Araf.
Pollycarpus menghirup udara bebas sejak meninggalkan Lapas Sukamiskin Bandung pada 29 November lalu.
Mantan pilot senior Garuda Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Dia menjadi satu-satunya orang yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir karena diracun dalam perjalanan menuju Belanda pada 7 September 2004.
[dem]
BERITA TERKAIT: