Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Ketiga saksi tersebut ialah Rumaysa Fitria Edwar selaku ibu rumah tangga (IRT), Mulyono selaku pihak swasta, dan Ilham Kurniawan selaku pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison, Adi Triyadi, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK juga menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari sebagai penerima suap. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi.
Penyidikan KPK mengungkap proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya turut masuk dalam temuan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan pemerintah daerah.
KPK menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit melalui Angga. Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil audit. Angga disebut meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung dari persentase pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit. Sementara itu, Abi mengumpulkan dana, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan yang sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: