Iwakum Sesalkan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Jaktim, Minta Jadi Evaluasi Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 24 April 2026, 10:02 WIB
Iwakum Sesalkan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Jaktim, Minta Jadi Evaluasi Bersama
Munir, wartawan Warta Kota saat diduga diintimidasi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Instagram @warungjurnalis)
rmol news logo Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput eksekusi lahan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 23 April 2026.

Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam situasi apa pun, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan. Undang-Undang Pers sudah jelas memberikan perlindungan atas kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan di lapangan,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat (24 April 2026).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, turut menekankan pentingnya sikap saling menghormati antara aparat dan jurnalis di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetap menghormati tugas pers saat menjalankan proses hukum.

“Prinsipnya sederhana, semua pihak harus saling menghormati peran masing-masing. Aparat menjalankan tugas penegakan hukum, sementara jurnalis menjalankan fungsi kontrol publik. Karena itu, penting bagi aparat untuk menghormati kerja jurnalistik, dan bagi jurnalis untuk tetap tertib serta memastikan identitas pers terlihat dengan jelas saat peliputan,” kata Irfan.

Iwakum berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurut Irfan, seluruh pihak perlu menjaga ruang kerja jurnalistik tetap aman tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

“Yang kita harapkan adalah kejadian seperti ini tidak terulang. Semua pihak perlu menjadikan ini sebagai evaluasi agar ruang kerja jurnalistik tetap aman, tanpa mengganggu ketertiban proses hukum di lapangan,” imbuhnya.

Kericuhan terjadi saat proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo. Situasi memanas sejak awal akibat penolakan warga.

Ratusan warga berkumpul di lokasi sengketa, termasuk di sekitar Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk mempertahankan lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi yang telah lama mereka tempati. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni puluhan kepala keluarga terdampak dalam proses pembongkaran tersebut.

Insiden ini turut diwarnai dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput. Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat berada di lokasi.

“Saya dengan posisi tetap merekam dan tak lama terjadi perdebatan antara warga dan petugas dan salah satu petugas PN datang dengan ngotot-ngotot dan mendorong-dorong warga tersebut hingga akhirnya saya ikut didorong dan ditanya oleh petugas PN tersebut,” ujar Munir.

Munir mengaku telah menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada petugas.

“Saya jawab wartawan dan dia tetap ngotot minta tunjukkan ID dan belum saya sempat menunjukkan ID sudah dipiting dari belakang oleh petugas lain yang kenakan topi serta masker,” ungkapnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA