KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2026, 11:22 WIB
KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, dalam pengembangan perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru, Rabu, 8 Juli 2026. Selain dari Juprizal, penyidik juga menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing, Fahdiansyah.

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 Dolar Singapura dan saksi FHD sejumlah Rp15 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga mendalami dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing serta proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi ke Kementerian Kehutanan.

"Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ujar Budi.

Berdasarkan keterangan awal, KPK menduga Juprizal mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. Dari keterangan awal yang didapat, dikumpulkan dari para anggota KUD," ungkap Budi.

KPK juga menduga uang 12.000 Dolar Singapura yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," jelasnya.

Selain Juprizal dan Fahdiansyah, penyidik turut memeriksa anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra dan Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. 
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
Selain mengusut dugaan suap jabatan, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi dalam proses permohonan alih fungsi hutan. 

Penyidik menduga dana tersebut dikumpulkan dari ratusan anggota KUD dan sebagian berkaitan dengan amplop berisi dolar Singapura yang sempat diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, namun kemudian dikembalikan dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA