Keluarga Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2026, 12:54 WIB
Keluarga Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dipanggil KPK
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Kepala desa hingga keluarga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tahun 2021-2026 pada Kamis 9 Juli 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi untuk tersangka Suhardiman.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan.

Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni Rasyid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang Kabupaten Kuansing, Andi Syamsu selaku Camat Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Indrigo Aprianto selaku ajudan Bupati Kuansing, Solihun dari PT Agrolestari Adi Mulia.

Selanjutnya, Gusman Putra Yuda selaku keluarga Suhardiman, Ijon selaku sopir Suhardiman, Heri Gunawan selaku pegawai PT Mitra Ideal Cosultant, dan Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami aliran uang hingga ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA