Anas Minta Waktu Konsultasi dengan Keluarga dan Istikharah 7 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 September 2014, 18:18 WIB
Anas Minta Waktu Konsultasi dengan Keluarga dan <i>Istikharah</i> 7 Hari
anas urbaningrum/net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer dan menyatakan Anas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

Karena itu, Hakim membebaskan Anas dari dakwaan kesatu primer dan ketiga.

Namun, majelis hakim menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pencucian uang yang dilakukan berulang kali. Sebagiamana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua.

Karena itu hakim jatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Hakim memberikan Anas tiga hak terkait putusan itu. Pertama, hak menerima putusan jika dianggap adil, hak berpikir tujuh hari mempertimbangkan akan menerima putusan atau upaya hukum. Atau ketiga mempergunakan upaya hukum sebagaimana diatur UU.

Atas hak yang diberikan itu, Anas pun mengatakan, pertama, sebagai terdakwa menghormati putusan majelis.

Kedua, berpendapat putusan tidak adil karena tak sesuai fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Ketiga, ini memang tentang Anas tetapi saya harus diskusi terutama dengan keluarga. Mohon diizinkan waktu konsultasi, berbicara, istikharah (doa minta petunjuk) sampai seminggu," ucap Anas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA