Lembaga Hukum Dituntut Bekerja Sesuai Kewenangan Tanpa Terjebak Rivalitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 11 Juli 2026, 05:06 WIB
Lembaga Hukum Dituntut Bekerja Sesuai Kewenangan Tanpa Terjebak Rivalitas
Penyidik Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menyita emas hingga uang senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Polri)
rmol news logo Pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi seluruh instrumen negara. Karena itu, Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan TNI harus tetap bekerja sesuai kewenangannya tanpa terjebak dalam rivalitas.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa perang terhadap korupsi menjadi salah satu prioritas pemerintahannya. 

Karena itu seluruh aparat negara seharusnya menjadikan arahan tersebut sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.

“Jangan sampai perhatian publik justru bergeser kepada konflik antarlembaga,” kata Amir, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Amir mengatakan, dalam dunia intelijen dikenal prinsip bahwa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari suatu konflik patut menjadi perhatian analisis. 

Karena itu, menurutnya, fokus utama negara seharusnya bukan mempertajam perselisihan antarinstitusi, melainkan memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi tetap berjalan secara profesional.

Ia menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang institusi maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kalau ada oknum Polri yang korupsi, proses. Kalau ada oknum Kejaksaan yang korupsi, proses. Kalau ada oknum TNI yang melanggar hukum, juga harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap korupsi,” kata Amir.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA