"Info valid per 21.50 WIB. Presiden putuskan untuk copot Jampidsus!" demikian bunyi pesan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana maupun Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi ataupun membantah. Namun, kabar itu langsung memicu spekulasi karena muncul di tengah memanasnya penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Nama Febri Adriansyah menjadi sorotan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (
blackout) di sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri (Persero) serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis. Antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen penting, serta telepon seluler. Nilai aset yang ditemukan di rumah kawasan Sentul saja diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, meminta publik tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dia menekankan, pemerintah mendukung pengusutan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Dia menegaskan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung harus tetap dijaga agar tidak terganggu oleh berbagai spekulasi.
"Yang terus kita jaga adalah sinergi dan koordinasi antarinstansi. Komunikasi harus terus dibangun guna mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya, Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi," kata Djamari, Jumat, 10 Juli 2026.
Dia menambahkan, setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing yang diatur undang-undang sehingga koordinasi harus terus diperkuat agar penegakan hukum berjalan efektif.
Djamari juga mengimbau masyarakat tidak terpancing berbagai narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai konstruksi narasi yang tidak berdasar. Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang saat ini bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: