Momentum Bersih-bersih Kejagung Usai Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 11 Juli 2026, 05:29 WIB
Momentum Bersih-bersih Kejagung Usai Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepatutnya menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pembenahan total demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa.

"Pengunduran diri Febrie patut dihormati sebagai keputusan pribadi sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, Sabtu 11 Juli 2026.

Namun, kata Pitra, Kejagung tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata, melainkan harus menjadikannya sebagai titik awal reformasi total internal yang nyata.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kejaksaan," kata Pitra.

Lebih lanjut, Pitra mendorong Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, khususnya pada bidang-bidang strategis yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.

“Reformasi internal menjadi kebutuhan agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga,” kata Pitra.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui video singkat yang diterima redaksi, Sabtu 11 Juli 2026.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang. 

Anang mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA