Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah selesai menggelar ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 10 Juli 2026.
Dari hasil ekspose itu, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Bupati Sukoharjo Etik Suryani disebut memalak pegawai yang mendapatkan upah pungut atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun demikian, KPK batal menggelar konferensi pers pada malam ini. Pengumuman tersangka hingga detail konstruksi perkara akan digelar pada Sabtu sore, 11 Juli 2026.
Selain itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani hingga saat ini juga masih menjalani proses untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Etik rencananya akan dibawa ke Rutan KPK pada Sabtu dinihari atau Sabtu pagi.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah (Jateng) sejak Kamis, 9 Juli 2026, yakni di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Dari OTT itu, KPK mengamankan 18 orang, 9 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kesembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam orang ASN Pemkab Sukoharjo, dan dua orang pihak swasta.
Selain mengamankan 18 orang, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti, terdiri dari logam mulia, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Australia, serta dolar Singapura. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: