Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi rencananya digelar pukul 13.00 WIB di lantai II gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
"Insya Allah siang ini pukul 13.00 WIB," ujar Handika Honggo, salah seorang pengacara Anas saat dihubungi, Rabu (24/9).
Menurut Honggo, kliennya tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi sidang kali ini. Anas terus berdoa agar majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.
"Ada, yang utama tentu berdoa," katanya.
Karena itu, Honggo berharap majelis hakim dapat memutus bebas Anas. Mengingat, sejak awal kasus disidangkan tidak ada satupun tuntutan jaksa yang terbukti.
"Ya begitulah, sesungguhnya segala bukti telah di hadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan?" tegasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Anas yang juga didakwa melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait proyek Hambalang pun dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
Atas perbuatannya, Anas dikenai Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
[wid]
BERITA TERKAIT: