Ini Tanggapan BW Soal Putusan Luthfi Hasan yang Diperberat MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 September 2014, 08:40 WIB
Ini Tanggapan BW Soal Putusan Luthfi Hasan yang Diperberat MA
Bambang Widjojanto/net
rmol news logo . Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara terkait putusan majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun. Semula hukuman Luthfi hanya 16 tahun penjara.

Salah satu yang disoroti Bambang adalah soal pencabutan hak politik. Dengan begitu, Luthfi tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata pria yang biasa disapa BW ini melalui pesan singkatnya, Selasa (16/9).

BW mengatakan, putusan mengenai pencabutan hak politik mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan transaksional.

KPK, kata dia, akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi terdakwa perkara dugaan korupsi. Dia mencontohkan hal itu dalam tuntutan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," demikian bekas Ketua YLBHI ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA