Salah satu yang disoroti Bambang adalah soal pencabutan hak politik. Dengan begitu, Luthfi tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata pria yang biasa disapa BW ini melalui pesan singkatnya, Selasa (16/9).
BW mengatakan, putusan mengenai pencabutan hak politik mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan transaksional.
KPK, kata dia, akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi terdakwa perkara dugaan korupsi. Dia mencontohkan hal itu dalam tuntutan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," demikian bekas Ketua YLBHI ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: