Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur sebesar Rp26.500 per kilogram harus dijalankan oleh seluruh pelaku usaha.
Penegasan itu disampaikan setelah pemerintah menerima keluhan peternak dari berbagai daerah terkait harga jual telur yang terus melemah dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Amran mengatakan pemerintah akan mengawal implementasi HAP agar peternak memperoleh harga yang layak. Ia juga meminta peternak aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
"Kami sudah mengambil sejumlah langkah agar peternak terlindungi dan tidak merugi akibat penurunan harga," ujarnya.
Selain pengawasan harga, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen stabilisasi untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan. Salah satunya melalui penyaluran jagung pakan oleh Perum Bulog guna membantu menjaga biaya produksi peternak tetap terkendali.
Ketua Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan harga acuan. Menurutnya, kepatuhan pedagang dan pelaku usaha terhadap HAP menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi peternak dari praktik pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan.
Ia juga meminta peternak segera melapor kepada Badan Pangan Nasional apabila menemukan transaksi telur dengan harga di bawah HAP.
Menurut Yudianto, pengawasan yang konsisten diperlukan agar kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peternak, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang mengalami surplus produksi.
BERITA TERKAIT: