Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus (Febrie) yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Sebelumnya, dari penggeledahan rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh barang bukti tersebut ada pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci siapa pemilik emas maupun uang yang ditemukan di rumah tersebut.
"Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," ujar Febrie.
Diketahui, penggeledahan dilakukan Polri pada Rabu 8 Juli 2026 sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 Dolar AS. Kemudian 14.083.800 Dolar Singapura, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam Rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: