Untuk memastikan penegakan hukum tetap berlangsung, Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas terhadap tiga kasus korupsi yang kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, mundurnya Febrie tidak boleh menjadi alasan terhambatnya upaya pemberantasan korupsi. Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut.
"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, dugaan korupsi yang sedang diproses melibatkan oknum, bukan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul konflik maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh aparat penegak hukum perlu memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: