Dua tersangka lain yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pemerasan melalui pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, ETS diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Asep, ETS kemudian memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujarnya.
Untuk menjalankan praktik tersebut, penyidik menemukan sejumlah kode yang diduga digunakan sebagai isyarat permintaan setoran, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", dan "padakno karo bapak".
"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya. Di mana Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae'. Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," jelas Asep.
Atas perintah tersebut, RCH diduga menginstruksikan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya diserahkan kepada ETS.
KPK mencatat, sepanjang 2021 hingga 2026, total dana yang diduga diterima ETS dari skema setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Tak berhenti di situ, ETS juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pelaksanaannya, TRM diduga menghimpun setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pencairan tunjangan hari raya (THR). Penyidik KPK juga menduga terdapat aliran dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
"Informasi ini akan didalami oleh penyidik," tegas Asep.
KPK mengungkap, selama periode 2024 hingga 2026, ETS diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri dari Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Selain itu, penyidik juga menemukan RCH diduga menghimpun dana dari setoran OPD sebesar sekitar Rp1,2 miliar sepanjang 2022 hingga 2024.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," tandas Asep.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: