Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan banding akan dilakukan mengingat vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK.
"Putusan TBMN kurang dari 2/3 tuntutan jaksa KPK. KPK biasanya banding," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7).
Meski begitu, belum ada keputusan akhir terkait vonis tersebut. Dengan kata lain, kasus yang menjerat terdakwa Teuku Bagus belum berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karyaitu. Teuku juga divonis pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Teuku Bagus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Dimana, penyalahgunaan kewenangan itu bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.
Atas perbuatannya, Teuku Bagus dijerat Pasal 3 jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP, dalam dakwaan kedua.
[ald]
BERITA TERKAIT: