Hakim Juga Perintahkan Jaksa Buka Blokir Rekening Teuku Bagus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Juli 2014, 16:51 WIB
Hakim Juga Perintahkan Jaksa Buka Blokir Rekening Teuku Bagus
teuku bagus/net
rmol news logo Selain puluhan mobil dan sebidang tanah, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening bank milik terdakwa bekas bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi, saat membacakan amar putusan Teuku Bagus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7).

Rekening yang dibuka antara lain Rekening BCA atas nama Teuku Bagus. Lalu, rekening BCA atas nama Agil Prakestu Prababirawa dan rekening BCA atas nama Sri Elyani.

Selain BCA, rekening lain yang dibuka yakni, rekening Bank Mandiri atas nama Agil Prakestu Prababirawa.

Purwono menambahkan, rekening tersebut harus dibuka karena terbukti sama sekali tak berkaitan dengan perkara yang menjerat Teuku Bagus, dalam hal ini proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA