"Saya katakan berulang kali, kalau memang benar ada pemerasan berikan ke kami nomor telepon yang meminta," katanya usai pengarahan kepada seluruh Kajati dan Kajari se-Indonesia di kantor Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Basrief, pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait tuduhan pemerasan yang disampaikan Bahalwan maupun kuasa hukumnya. Meski begitu, kejaksaan enggan menduga-duga sebelum memperoleh pernyataan yang jelas dari Direktur Operasional PT Mapna Indonesia tersebut.
"Saya sudah perintahkan Jamwas untuk menindaklanjuti tuduhan itu, tapi kan kami butuh bukti. Sampai saat ini belum ada bukti, baik nomor telepon atau bukti sms yang diterima oleh Bahalwan kepada kita," jelasnya.
Muhammad Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada 27 Januari lalu. Ketika hendak dilakukan penahanan, Bahalwan sempat mengamuk di lobi gedung bundar. Dia mengaku tak terima oleh perlakuan seorang jaksa yang mencoba memerasnya dengan meminta uang Rp 10 miliar agar tidak ditahan.
Bahalwan mengaku menerima sebuah pesan singkat dari oknum jaksa yang meminta dirinya untuk segera mentransfer sejumlah uang ke sebuah nomor rekening.
[rus]
BERITA TERKAIT: