Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis, 23 Juli 2026, kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp42,01 triliun, atau sekitar tiga perempat dari total penerimaan sektor digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan total penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp42,01 triliun, pajak aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech Rp5,1 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,51 triliun.
Menurut Inge, hingga akhir Juni 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut melalui perubahan data terhadap satu entitas, yakni Lemon Squeezy LLC.
Hingga akhir semester I-2026, sebanyak 236 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total Rp42,01 triliun. Nilai tersebut meningkat secara konsisten sejak penerapan kebijakan, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, hingga Rp6,34 triliun pada semester pertama 2026.
"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," kata Inge.
BERITA TERKAIT: