Begitu dikatakan Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas mengomentari pernyataan Hotman soal penetapan tersangka pada Febri Adriansyah dilakukan “tanpa izin Presiden”.
"Pernyataan berpotensi ditafsirkan publik sebagai anggapan bahwa proses penegakan hukum semestinya tunduk pada persetujuan personal Kepala Negara. Ini adalah keliru secara konstitusional," uajr Alexander kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.
Alexander mengatakan, sebagai advokat kondang seharusnya Hotman paham bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh undang-undang,
"Dua lembaga itu bukan perpanjangan tangan personal Presiden dalam menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh diproses hukum," ketusnya.
Dia pun mengajak publik untuk cermat dan mengawal proses hukum yang berjalan terhadap Febri Adriansyah.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum perkara ini secara objektif, tanpa terjebak pada polarisasi opini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: