Pernyataan Hotman Paris Keliru Secara Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 20 Juli 2026, 16:36 WIB
Pernyataan Hotman Paris Keliru Secara Konstitusional
Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea soal "izin" Presiden Prabowo Subianto menyesatkan publik.

Begitu dikatakan Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas mengomentari pernyataan Hotman soal penetapan tersangka pada Febri Adriansyah dilakukan “tanpa izin Presiden”.

"Pernyataan berpotensi ditafsirkan publik sebagai anggapan bahwa proses penegakan hukum semestinya tunduk pada persetujuan personal Kepala Negara. Ini adalah keliru secara konstitusional," uajr Alexander kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.

Alexander mengatakan, sebagai advokat kondang seharusnya Hotman paham bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh undang-undang, 

"Dua lembaga itu bukan perpanjangan tangan personal Presiden dalam menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh diproses hukum," ketusnya.

Dia pun mengajak publik untuk cermat dan mengawal proses hukum yang berjalan terhadap Febri Adriansyah.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum perkara ini secara objektif, tanpa terjebak pada polarisasi opini," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA