Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/4192/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan STPL tersebut, Amirudin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1.2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian laporan, Amirudin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar setelah dijanjikan bantuan untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, permohonan PK tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur.
Amirudin mengatakan dirinya kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Akan tetapi, hingga kini baru menerima pengembalian sebesar Rp1,1 miliar, sementara sisa Rp1,9 miliar menurutnya belum dikembalikan.
“Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang sudah saya buat. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Amirudin dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juli 2026.
Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lhokseumawe Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Juli 2026.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi agar Polda Metro Jaya mengusut tuntas laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.
Koordinator aksi, Alfi Abusar, mengatakan proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum sehingga mereka meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendesak dan menuntut keadilan dari Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang mencapai Rp3 miliar. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: