Kejagung Terima SPDP Kasus Narkoba Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Januari 2014, 00:50 WIB
Kejagung Terima SPDP Kasus Narkoba Akil Mochtar
akil mochtar/net
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan, SPDP diterima Selasa (28/1) dari Badan Narkotika Nasional.

"Telah menerima SPDP dengan Nomor: B/23/XI/2013/ BNN dari Penyidik Badan Narkotika Nasional," jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (28/1).

Dia menambahkan, dalam SPDP tersebut, Akil dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 116, pasal 127, dan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/ 2013, tanggal 9 Desember 2013.

"Jaksa penuntut umum terdiri dari empat orang yang diketuai Abdoel Haffi. Saat ini Kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari BNN," demikian Untung.

Diketahui beberapa jenis narkoba ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di laci meja kerja Akil di gedung MK saat penggeledahan. Narkoba tersebut berupa tiga linting ganja, satu linting kertas putih berisikan daun, satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan satu butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi. Narkoba tersebut dikemas dalam sebuah bungkus rokok. [rus]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA