Temuan tersebut terungkap dari pemeriksaan penyidik KPK terhadap tiga pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN yang diperiksa berkaitan pertemuan Suhardiman bersama Ketua DPRD dan sejumlah pejabat Pemkab Kuansing dengan Raja Juli pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Para saksi yang hadir dimintai keterangannya terkait pertemuan yang dilakukan SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA (Raja Juli) selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi apakah yang dimaksud termasuk saat Raja Juli menerima amplop pada 2 Juni 2026, Budi menyatakan penyidik mendalami lebih dari satu pertemuan.
"Terkait beberapa pertemuan yang dilakukan, salah satunya pada tanggal 2 Juni 2026," ujar Budi.
Menurut KPK, sejumlah pertemuan tersebut antara lain membahas alih fungsi kawasan hutan dan pemanfaatan program Perhutanan Sosial.
Fakta itu terungkap ketika penyidik memeriksa Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Dalu Agung Darmawan selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, dan Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut.
Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menyatakan masih menunggu konfirmasi ketidakhadirannya.
KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura, dan sebagian diduga berkaitan dengan amplop yang diterima Raja Juli usai pertemuan pada 2 Juni 2026.
BERITA TERKAIT: