Kapolda Riau Sidak Lokasi Perusakan 118 Hektare Mangrove, Dua jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 24 Juli 2026, 16:00 WIB
Kapolda Riau Sidak Lokasi Perusakan 118 Hektare Mangrove, Dua jadi Tersangka
Konferensi pers pengungkapan kasus perusakan lingkungan di Riau, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Dok. Polda Riau)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan lingkungan melalui konsep Green Policing. Hal ini ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan saat meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 24 Juli 2026.

Peninjauan dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.

Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, penyelamatan ekosistem, dan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujarnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan demi menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan berbeda.

Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan mangrove seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.

Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat terkait pembukaan lahan di Pasir Limau Kapas. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.

Ade mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis eskavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," jelasnya.

Penyidik juga menemukan aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Kawasan itu juga telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tuturnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA